Amil zakat adalah semua pihak
pengelola zakat yang diangkat oleh pemerintah atau oleh masyarakat Islam untuk
mengumpulkan, menyimpan, mendata, dan menyalurkan zakat kepada yang berhak. Kriteria
yang berhak menjadi amil zakat adalah hal yang sangat penting saat ini,
dikarenakan banyak zakat yang tidak tersalurkan dengan semestinya banyak
orang-orang yang seharusnya lebih berhak menerima zakat tetapi tidak
mendapatkan haknya, mengapa hal seperti ini bisa terjadi? salah satu faktornya
adalah orang-orang yang ingin mengeluarkan zakat tidak bisa menyalurkan
zakatnya secara benar kepada amil zakat yang seharusnya, sehingga harta yang
dizakatkan tidak jelas penggunaanya dalam jangka waktu lama dan tidak terpantau
sehingga penyaluran zakat tidak merata.
Amil zakat seharusnya adalah sebuah
lembaga yang diangkat oleh pemerintah atau oleh masyarakat Islam yang diberi
nama baitul mal, apabila suatu lembaga amil zakat seperti baitul mal yang
dibawah pengawasan pemerintah dan masyarakat Islam tentu memiliki statistik
populasi masyarakat di daerah tersebut sehingga data orang-orang yang berhak
menerima zakat jelas penyalurannya sesuai dengan keadaan masyarakat Islam di
daerah tersebut. Zakat yang disalurkan kepada baitul mal dapat dikelola dengan
baik untuk mensejahterakan mustahiq zakat (orang atau lembaga yang berhak
menerima zakat), seperti membangun perumahan bagi fakir, mencukupi kebutuhan
pangan untuk fakir, dll. Zakat yang tersalurkan dalam jumlah yang sedikit
apabila langsung disalurkan maka
penggunaanya tidak terlalu berpengaruh terhadap masyarakat, tetapi
apabila zakat tersebut disalurkan kepada baitul mal maka zakat tersebut akan
dikumpulkan dengan zakat-zakat lain hingga terkumpul dalam jumlah tertentu
hingga bisa disalurkan dalam bentuk yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Logika perumpamaannya apabila seseorang memiliki harta Rp 100.000 maka wajib
zakatnya 2,5 % dari jumlah tersebut yaitu Rp 2.500, yang apabila disalurkan
secara langsung tentu tidak terlalu terlalu tampak manfaatnya. Apabila 2,5% tadi dikumpulkan di baitul mal dengan
2,5% dari zakat orang-orang lain maka akan banyak, dan apabila disalurkan akan
lebih tampak manfaatnya bagi mustahiq zakat.
Para amil yang berada didalam
lembaga baitul mal adalah orang-orang yang menfokuskan dirinya dalam mengelola
zakat, mulai dari proses mengumpulkan hingga membagikan zakat. Di aceh lembaga amil zakat resmi yang dibentuk
pemerintah adalah baitul mal aceh, dengan adanya lembaga baitul mal aceh maka
orang-orang yang sudah berkewajiban membayar zakat bisa langsung menyalurkannya
ke lembaga ini, dan bisa langsung memantau proses penyalurannya.
DALIL WAJIB ZAKAT
Firman
Allah SWT. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya do’a
kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103)
Dan hadits Nabi SAW : Apabila mereka patuh
kepadamu untuk hal itu (bersyahadat) maka beritahukanlah kepada mereka bahwa
Allah mewajibkan zakat kepada mereka pada harta-harta mereka, yang diambil dari
orang kaya mereka di antara mereka lalu dikembalikan kepada yang fakir di
antara mereka." (HR. Bukhari)
Dari ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi diatas
jelas bahwa hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang sudah
memenuhi syarat wajib zakat.
PENGELOLAAN ZAKAT KEPADA AMIL
Mengapa membayar zakat kepada
amil lebih baik dari pada membagikannya sendiri? Jawabannya adalah Fungsi utama
dari membayar zakat kepada amil adalah
agar kesejahteraan merata, tidak hanya mementingkan suatu daerah saja, tetapi
disalurkan kepada yang lebih berhak, dan disalurkan didalam bentuk yang lebih
bermanfaat bagi mustahiq.
Ada beberapa hal yang patut kita
lakukan apabila kita salah seorang amil zakat, yang akan kita bahas pada
pembahasan dibawah ini.
SOSIALISASI ZAKAT
Apabila kita adalah salah seorang
dari pada amil zakat hal petama yang patut untuk kita sosialisasikan adalah
kewajiban membayar zakat, banyak diantara orang-orang yang sudah wajib zakat
tidak membayar zakat dikarenakan kurangnya pemahaman tentang membayar zakat,
seperti kapan sampainya haul (ialah jangka masa setahun) dan nishab (kadar
harta yg mewajibkan dibayar zakat padanya) dari harta seseorang, masyarakat
masih banyak yang mengira dirinya belum wajib membayar zakat. Hal seperti ini
patut menjadi sorotan amil agar bisa mensosialisasikan kepada masyarakat tentang
pengetahuan zakat.
Pengarahan kepada masyarakat, salah satu cara untuk mensosialisasikan zakat
adalah dengan memberikan pengarahan kepada para khatib disetiap masjid supaya
bisa menyinggung masalah ini didalam
khutbah jum’at atau tausiah keagamaan, atau dengan cara melakukan pendekatan
kepada masyarakat melaui para kepala desa atau kepala lorong agar dapat menyampaian hal-hal seperti ini didalam
acara-acara masyarakat.
Iklan
dan spanduk, Adapaun cara
selanjutnya untuk mensosialisasikan zakat bisa dengan memasang iklan dimedia
massa atau dengan memasang spanduk yang berisikan ajakan untuk membayar zakat.
Cara seperti ini merupakan salah satu cara yang ampuh untuk mensosialisasikan
zakat, kita bisa melihat banyak orang yang mempromosikan produk melalui iklan
dan terbukti produk tersebut laku dipasaran. Dengan adanya sosialisasi zakat
maka masyarakat bisa lebih paham akan zakat dan dapat meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam mengeluarkan zakat.
PENGUMPULAN ZAKAT
Didalam proses pengumpulan zakat
ada beberapa hal yang patut dilakukan oleh amil zakat, agar proses pengumpulan
zakat bisa berjalan dengan baik. Proses pengumpulan zakat adalah salah satu hal
terpenting, apabila teknik yang dilakukan amil kurang tepat maka masyarakat
yang ingin membayar zakat akan mengalami kendala untuk menyalurkan zakatnya
kepada amil. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh amil dalam proses pengumpulan
zakat diantaranya:
Tempat
pengumpulan zakat yang mudah dijangkau, Tempat pengumpulan zakat
merupakan hal yang sangat penting dalam proses pengumpulan zakat dikarenakan
apabila ada masyarakat yang ingin membayar zakat tetapi tempat pengumpulan
zakat sulit di jangkau, maka kemungkinan akan timbul rasa enggan untuk membayar
zakat. Amil zakat dapat menjadikan masjid atau surau/meunasah sebagai posko
pembayaran zakat, dan menjadikan pengurus masjid atau surau/meunasah setempat
sebagai panitia sementara. Dengan demikian masyarakat yang ingin membayar zakat
dapat dengan mudah menjangkau tempat pengumpulan zakat dan tentunya masyarakat
akan lebih percaya karena yang menjadi panitia sementara adalah orang yang
dikenal dan lebih dekat dengan masyarakat di wilayah tersebut.
Pengumpulan
zakat keliling, Dengan melakukan pengumpulan zakat keliling, amil
dapat bersosialisasi langsung dengan masyarakat yang ingin membayar zakat, dan
apabila masyarakat ingin menanyakan suatu hal yang berkaitan dengan zakat maka
amil bisa langsung menjelaskannya. Amil dapat lebih dekat dengan masyarakat dan
amil bisa langsung melihat kadaan masyarakat yang ingin membayar zakat. Dengan
demikian kepercayaan masyarakat akan meningkat sehingga masyarakat tidak lagi
ragu untuk menyalurkan zakatnya kepada amil.
PENYALURAN ZAKAT
Tahap terakhir yang dilakukan
oleh amil adalah penyaluran zakat, tujuan penyaluran zakat selain untuk
mensejahterakan mustahiq zakat apabila disalukan dengan benar maka juga dapat
meningkatkan kesadaran untuk membayar zakat. Banyak yang beranggapan apabila
zakat disalurkan dalam bentuk sandang pangan maka akan menimbulkan sifat malas
pada para mustahiq zakat, anggapan seperti ini muncul karena para mustahiq yang
menerima zakat tidak perlu berusaha untuk mencari nafkah karena sudah dibiayai
oleh amil. Untuk menanggulangi pemahaman negatif seperti ini amil perlu mencari
solusi dalam menyalurkan zakat kepada mustahiq zakat, diantaranya adalah :
Membangun
home industri, Membangun home industri atau industri rumahan
di suatu wilayah tertentu yang bisa menjangkau para mustahiq zakat di wilayah
tersebut, industri kecil-kecilan yang pengelolaannya bisa langsung dikelola
oleh amil dan para karyawannya adalah para mustahiq zakat. Dengan adanya home
industri seperti ini maka amil bisa memberikan pembelajaran keterampilan kerja
dan lapangan pekerjaan bagi para mustahiq, tujuan dari program ini selain
membuka lapangan pekerjaan juga agar para mustahiq memiliki keterampilan, agar
suatu saat bisa hidup mandiri dengan berbekal keterampilan tersebut.
Memberikan
bantuan modal usaha, Setelah para mustahiq diberikan pembelajaran
kerja dan sudah siap untuk menbangun usaha sendiri, maka tugas amil selanjutnya
adalah memberikan bantuan modal usaha kepada para mustahiq yang dianggap sudah
mampu membangun usaha sendiri. Didalam pemberian bantuan modal usaha amil bisa
membuat perjanjian dengan mustahiq agar menggunakan modal usaha dengan
sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakan bantuan modal usaha tersebut. Amil
juga harus memantau dan memberikan pengarahan pada penggunaan modal usaha
tersebut. Bantuan modal usaha yang diberikan kepada mustahiq tidak hanya berupa
dana, tetapi bisa berupa tempat, kendaraan, peralatan kerja dan sebagainya.
Keterbukaan
dan kerjasama, Keterbukaan dalam menyalurkan zakat adalah hal yang
sangat penting dan perlu diperhatikan oleh amil, dengan adanya keterbukaan
dalam penyaluran zakat akan menambah kepercayaan dan kepuasan kepada masyarakat,
sehingga masyarakat tidak enggan dan ragu bahwa penyaluran zakat berjalan
dengan baik. Amil juga dapat menerima kerjasama dari pihak yang ingin membantu
untuk memfasilitasi penyaluran zakat.
Semoga artikel
ini bermanfaat terutama bagi penulis, sehingga dapat diaplikasikan didalam
kehidupan. Amien ya rabbal’alamin….
Wassalam……
Tidak ada komentar:
Posting Komentar